KOTA SEMARANG - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan mencegah penyalahgunaan senjata api dinas, Polda Jateng menggelar pemeriksaan senjata api (Senpi) di Lapangan Mapolda Jateng pada Senin (23/12/2024) pagi. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel pemegang senjata dinas sebagai bagian dari standar pengawasan dan pengendalian.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa penggunaan senjata api bagi aparat Polri telah diatur dalam peraturan kepolisian terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan personel terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita wajib memahami aturan yang berlaku. Tidak boleh ada anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangannya, termasuk dalam penggunaan senjata api, ” ujar Brigjen Pol. Agus Suryo Nugroho.
Ia menambahkan, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, personel Polri harus menjalankan tugas secara profesional, termasuk menjaga amanah dalam penggunaan senjata dinas.
Setelah kegiatan pengecekan, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan serentak, mencakup Polda Jateng dan seluruh jajaran Polres di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan senjata api digunakan sesuai aturan dan meningkatkan kedisiplinan dalam perawatannya.
“Pemeriksaan berkala ini menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan senjata api. Dengan begitu, personel dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan sesuai ketentuan, ” terang Kombes Pol. Artanto.
Langkah ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas institusi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Editor: Jis Agung
Sumber: Humas Polda Jateng